Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Suasana Kantor DPP PDIP
loading...

Kantor DPP PDIP di Jakarta terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR 2019-2024. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) terpantau sepi usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
Dari pantauan SindoNews, Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, nampak sepi dari kegiatan. Sejumlah petugas keamanan terlihat bersiaga di depan pintu masuk.
Sementara di lobi kantor, terlihat tak ada kegiatan apapun. Namun, lampu lobi Kantor DPP PDIP terlihat menyala. Meski begitu, sejunlah mobil terpantau keluar-masuk ke dalam area kantor partai berlambang logo moncong banteng itu.
Sekedar informasi, KPK telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto nampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.
Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Dalam kasus itu, Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," ujar Setyo Budiyanto.
Dari pantauan SindoNews, Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, nampak sepi dari kegiatan. Sejumlah petugas keamanan terlihat bersiaga di depan pintu masuk.
Sementara di lobi kantor, terlihat tak ada kegiatan apapun. Namun, lampu lobi Kantor DPP PDIP terlihat menyala. Meski begitu, sejunlah mobil terpantau keluar-masuk ke dalam area kantor partai berlambang logo moncong banteng itu.
Sekedar informasi, KPK telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto nampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.
Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.
Dalam kasus itu, Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," ujar Setyo Budiyanto.
(shf)
Lihat Juga :