DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Rabu, 19 Februari 2025 - 13:18 WIB
loading...
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada rapat paripurna ke-13, Selasa (18/2/2025), DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang.
Dalam UU Minerba yang baru disahkan tersebut terdapat sejumlah poin krusial terkait pengelolaan lahan pertambangan yang bisa dilakukan unsur masyarakat, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan.
Baca juga: Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto bersyukur atas pengesahan revisi UU Minerba jadi UU.
"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," ujar politikus muda Partai Golkar di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sejak awal dia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Hadirnya UU Minerba yang baru diharapkan ke depan dapat menggenjot roda perekonomian bangsa dan negara. "Semoga masyarakat perekonomiannya menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan UU Minerba ini," ujar anggota Panja RUU Minerba itu.
Dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian, memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila kelima," kata Firnando.
Dalam UU Minerba yang baru disahkan tersebut terdapat sejumlah poin krusial terkait pengelolaan lahan pertambangan yang bisa dilakukan unsur masyarakat, koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan.
Baca juga: Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto bersyukur atas pengesahan revisi UU Minerba jadi UU.
"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," ujar politikus muda Partai Golkar di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sejak awal dia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Hadirnya UU Minerba yang baru diharapkan ke depan dapat menggenjot roda perekonomian bangsa dan negara. "Semoga masyarakat perekonomiannya menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan UU Minerba ini," ujar anggota Panja RUU Minerba itu.
Dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian, memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila kelima," kata Firnando.
(jon)
Lihat Juga :