Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Selasa, 18 Februari 2025 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang
(abd)
Lihat Juga :