Ini Penjelasan Pengamat Mengenai Pihak yang Bertanggung Jawab atas Laka di Tol Ciawi
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:09 WIB
loading...
Gerbang Tol Ciawi. (Foto: istimewa)
A
A
A
JAKARTA - Buntut dari kecelakaan lalu lintas di gerbang Tol Ciawi beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Pengamat sekaligus mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suripno menjelaskan secara saksama.
“Kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor, maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” ujar Suripno.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasi atau pemilik transporter atau jasa angkut.
Suripno mengatakan bahwa peraturan tersebut mencakup kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Di mana, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.
“Sehingga pihak yang membuat perjanjian kerja sama itulah yang bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya,” ucapnya.
Perusahaan yang menguasai kendaraan (bila kendaraan disewa) atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan serta pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Suripno juga mengutarakan produsen tidak bertanggung jawab atas laka yang terjadi apabila produsen telah menyerahkan urusan operator logistik kepada pihak lain atau mitra distributornya. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.
“Kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor, maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” ujar Suripno.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasi atau pemilik transporter atau jasa angkut.
Suripno mengatakan bahwa peraturan tersebut mencakup kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Di mana, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.
“Sehingga pihak yang membuat perjanjian kerja sama itulah yang bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya,” ucapnya.
Perusahaan yang menguasai kendaraan (bila kendaraan disewa) atau pemilik kendaraan harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan serta pengujian kendaraan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Suripno juga mengutarakan produsen tidak bertanggung jawab atas laka yang terjadi apabila produsen telah menyerahkan urusan operator logistik kepada pihak lain atau mitra distributornya. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.
Lihat Juga :