Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium

Kamis, 20 Maret 2014 - 03:33 WIB
Gaji TKI belum disepakati,...
Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium
A A A
Sindonews.com - ‎Indonesia belum akan mencabut moratorim kepada Pemerintahan Arab Saudi. Hal ini dikarenakan, belum ada kesepakatakan terkait persetujuan gaji yang diajukan sebesar 1.200 real oleh Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia‎ (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansur mengatakan, moratorium belum dibuka kembali karena perjanjian antara Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans) dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi ada yang belum disetujui.

Dalam hal ini, Indonesia belum yakin untuk membuka tata laksana di sana. Sebelumnya harus ada standar kontrak (walking group) yang sebentar lagi dilaksanakan.

"Kita ingin memetakan pelatihanya seperti apa bentuknya dan bagaimana pelaksanaanya dengan melihat ‎hasil monatorium selama dua tahun," kata Gatot tandasnya saat ditemui saat pelantikanya di Kemenko Kesra, Rabu 19 Maret 2014.

Dalam kontrak tersebut ada standar yang diusulkan terkait gaji di Malaysi dan Saudi Arabia sebesar minimal 1.200 real. Saat ini sudah dilakukan cuti oleh TKW minimal gaji 1.200.

Sedangkan beberapa kesepakatan yang sudah masuk ke dalam UU Arab Saudi seperti one day off yang harus diberikan dalam seminggu bekerja, namun jika masih melakukan pekerjaan maka harus membayar 50 real.

Perjanjian lainnya, seperti waktu istirahat minimal sembilan jam sehari dan para TKI dapat memiliki jaminan asuransi kesehatan. "Jadi mereka bisa mendapatkan 200 real sebulan, ditambah 1.200 real. masalah gaji masih dibicarakan tetapi beberapa pera‎turan sudah dimasukan ke dalam aturan negara nya," ucap Gatot.

Untuk biaya asuransi harus dibayarkan ke bank, sedangkan paspor harus dipegang oleh TKI melalui mega rekrutmen (pemegang paspor) karenanya di Saudi hanya ada enam mega rekrutmen yang nantinya menjadi tempat pelatihan dan penyebaran TKI kepada user.

Dalam programnya, Gatot menerangkan‎ bahwa pembekalan dan pelatihan kepada para TKI menjadi keharusan. Penambahan jam untuk 400 jam oleh Arab Saudi dan 600 untuk Hong Kong.

Lemahnya perlindungan kepada para TKI mengaharuskan untuk dilakukan self protection dengan pengatahuan dan keterampilan serta ilmu pengatahuan terkait negara tujuan.

"TKI harus diberikan keterampilan, badan yang sehat, cukup umur, dokumentasi lengkap tanpa ada pemalsuan. Karena selama ini masalah. Maka harus dilindungi di dalam negerinya agar tidak bermasalah di luar negeri," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved