KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda
Senin, 17 Februari 2025 - 07:39 WIB
loading...
KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.
"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya.
Baca juga: Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.
"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya.
Baca juga: Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
(abd)
Lihat Juga :