Wacana Reposisi Polri Dinilai Aneh dan Tolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
"Karena kalau sampai di bawah institusi yang lain ini tidak jadi independen dan tidak objektif dalam penegakan hukum. Dan ini sangat-sangat mengancam demokrasi kita dan memicu distabilitas," ujarnya.
Selanjutnya, Sofyan meminta masyarakat terus mendukung dan membantu institusi kepolisian agar Polri bisa tetap dicintai masyarakat, bisa menjalankan tugas-tugasnya secara baik.
"Kenapa bisa demikian? Bayangkan kalau kepolisian institusi yang kita cintai ini dirusak nama baiknya. Kemudian kepada siapa kita mau mengadukan setiap permasalahan-permasalahan kita. Lebih baik kita dikuasai 80 tahun oleh polisi-polisi yang kita anggap kurang baik daripada satu malam nggak ada polisi. Artinya betapa posisi polisi sangat penting. Perlu kita jaga juga dan kita juga perlu membangun kritikan yang sifatnya membangun bukan menjatuhkan," ungkapnya.
Kemudian, dia menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial yang kerap dikaitkan dengan kebijakan pemerintah atau institusi Polri.
Fenomena ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan nasional. Kebohongan yang disebarkan secara masif lambat laun dapat dianggap sebagai kebenaran, terutama jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Sofyan mengingatkan situasi pada tahun 2017 ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis Indeks Potensi Radikalisme yang mencapai 55%. Saat itu, masyarakat Indonesia terpolarisasi menjadi dua kelompok yang dikenal dengan istilah “cebong” dan “kampret”. “Kita seperti berada di ambang perang saudara. Ini sangat berbahaya,” ucapnya.
Karena itu, dia mendukung penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di media sosial. “Jika tidak, negara ini seperti negara tanpa hukum. Orang bebas membully, mencaci maki, dan menyebarkan kebencian,” ucapnya.
Selanjutnya, Sofyan meminta masyarakat terus mendukung dan membantu institusi kepolisian agar Polri bisa tetap dicintai masyarakat, bisa menjalankan tugas-tugasnya secara baik.
"Kenapa bisa demikian? Bayangkan kalau kepolisian institusi yang kita cintai ini dirusak nama baiknya. Kemudian kepada siapa kita mau mengadukan setiap permasalahan-permasalahan kita. Lebih baik kita dikuasai 80 tahun oleh polisi-polisi yang kita anggap kurang baik daripada satu malam nggak ada polisi. Artinya betapa posisi polisi sangat penting. Perlu kita jaga juga dan kita juga perlu membangun kritikan yang sifatnya membangun bukan menjatuhkan," ungkapnya.
Kemudian, dia menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial yang kerap dikaitkan dengan kebijakan pemerintah atau institusi Polri.
Fenomena ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan nasional. Kebohongan yang disebarkan secara masif lambat laun dapat dianggap sebagai kebenaran, terutama jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Sofyan mengingatkan situasi pada tahun 2017 ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis Indeks Potensi Radikalisme yang mencapai 55%. Saat itu, masyarakat Indonesia terpolarisasi menjadi dua kelompok yang dikenal dengan istilah “cebong” dan “kampret”. “Kita seperti berada di ambang perang saudara. Ini sangat berbahaya,” ucapnya.
Karena itu, dia mendukung penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di media sosial. “Jika tidak, negara ini seperti negara tanpa hukum. Orang bebas membully, mencaci maki, dan menyebarkan kebencian,” ucapnya.
Lihat Juga :