Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
(zik)
Lihat Juga :