KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi
Kamis, 13 Februari 2025 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Ketiganya juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari. "Dilakukan penahanan selama 20 hari," pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Namun demikian, angka pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Namun demikian, angka pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.
(rca)
Lihat Juga :