KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:45 WIB
loading...
KPK Tahan 3 Mantan Direksi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry .

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA, dan HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia: Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas



Ketiganya juga langsung ditampilkan dalam ekspos kasus yang dilakukan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang sudah mengenakan rompi berwarna oranye itu pun langsung ditahan selama 20 hari. "Dilakukan penahanan selama 20 hari," pungkasnya.

Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) atas transaksi akuisisi itu. Namun demikian, angka pasti kerugian negara masih dihitung.

Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

KPK menyebut nilai proyek dari kerja sama itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya saja angka pasti nilainya masih didalami.

Selama proses penyidikan KPK sempat mencegah empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP dan satu dari pihak swasta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved