Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:28 WIB
loading...
Hasil Pilkada Boven...
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) III DPP Partai Perindo , Tama S Langkun menanggapi proses hukum yang sedang dijalani pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan PetroMas yang diusung Perindo itu digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.

Tama menilai proses hukum yang tengah berjalan di MK dilalui dengan sangat baik oleh kuasa hukum dan calon bupati dan wakil bupati. Semua upaya pembuktian sudah dilakukan. Hasil akhirnya diserahkan kepada majelis hakim.

Baca juga: Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil

"Secara materil tentu saja melihat sebetulnya yang dipermasalahkan bukan soal hasil, yang dipermasalahkan soal tidak mengumumkan ketika paslon kita pernah kena sanksi indisipliner saat dulu menjadi anggota TNI. Itu menjadi hal yang terjadi puluhan tahun lalu, sudah dilewati dan diklarifikasi. Bahkan KPU sudah menguatkan hal tersebut. Jadi rekan-rekan tim sudah berkonsultasi secara materil, saya bersama teman-teman yakin dengan apa yang sudah diperjuangkan," ujar Tama saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Meskipun demikian kita tidak bisa mendahului Mahkamah Konstitusi jadi akan menyerahkan ke majelis hakim yang akan memutuskan," tambahnya.

Tama menyakini proses Pilkada 2024 telah dijalani pasangan PetroMas dengan baik dan jujur. Selain itu, pasangan yang diusung tujuh partai diantaranya Perindo, Gerindra, PKS, PSI, PKN, PBB dan Partai Buruh itu telah melewati tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Proses Pilkada sendiri saya percaya Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang juga merupakan kader Partai Perindo itu sudah berjuang sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, dan sejujur-jujurnya sudah melewati tahapan dengan baik, ikuti aturan yang ada tidak menerobos pelanggaran yang ada. Jadi kemenangan ini tentu saja hal yang sudah bisa kita prediksi yang betul betul diperjuangkan dengan baik. Kemenangan kemarin yang diputuskan oleh KPU itu kemenangan Paslon dan partai pendukung yang datang hari ini dari PSI, PKS, Gerindra dan Perindo ini kemenangan koalisi di Boven Digoel," ujarnya.

Tama menekankan kemenangan PetroMas juga milik dari 12.739 warga Boven Digoel yang telah memilih secara sah dalam Pilkada 2024.

"Kemenangan bukan hanya milik kami yang ada disini, tapi milik warga Boven Digoel, kami berharap warga disana tetap mengawal prosesnya tetap sabar menunggu hasilnya mari sama sama menjaga situasi yang kondusif percayakan pada proses kita yakin kemenangan yang diperoleh bukan dengan cara menutupi kebenaran. Mudah mudahan MK dapat memutuskan seadil-adilnya," ungkapnya.

Sekedar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berikut hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan:

1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah suara sebanyak 6.074 Suara.

2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.

3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.

4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved