Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power
Senin, 10 Februari 2025 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
“Mungkin bisa jadi jaksa merasa seolah-olah kesalahan pada tingkat lidik dan sidik di Institusi kepolisian menjadi tanggung jawab jaksa ketika sudah masuk ranah persidangan. Sehingga untuk saat ini mungkin diperlukan kewenangan jaksa bisa menghentikan penyidikan ketika dirasa data yang disajikan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan”, tambahnya.
Baca juga: Daftar 62 Jenderal dan Perwira TNI AD Dimutasi Panglima Agus Subiyanto di Awal Januari 2025
Oleh karena itu, Andika berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.
“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) masak,” sarannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andika atas sebab kasus yang saat ini terjadi dalam Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa ada kasus di mana ada advokat yang tidak boleh mendampingi saksi dalam pemeriksaan di Kejaksaan. Hal itu didasari dengan alasan Pasal 54 dalam KUHAP.
Lihat Juga :