Cegah Corona, Tito Dinilai Konkret Tegur 3 Bupati Langgar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur tiga Bupati di Sulawesi Tenggara lantaran melakukan kegiatan politik yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Bertambah 1.082 Orang, Jumlah Suspek Covid-19 Menjadi 81.757 Orang)
Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.
(Baca juga: Bertambah 3.075 Kasus Baru, Positif Covid-19 Menjadi 180.646 Orang)
Teguran itu dituangkan dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Tindakan Mendagri tersebut mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda, yang mengatakan bahwa Mendagri sudah melakukan tindakan yang tepat.
"Tindakan dan teguran Pak Mendagri tersebut perlu kita dukung sebagai salah satu bentuk konkrit agar Pandemi Covid-19 dapat ditangani dan diminimalisir penyebarannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2020).
Juanda menyampaikan, Mendagri telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat negara.
"Tindakan bapak Mendagri menegur 3 Bupati di Sulawesi Tenggara tersebut adalah tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Mendagri sebagai pejabat yang berwenang dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar Pilkada Serentak 2020 bisa terlaksana dengan sukses. Mulai dari aspek persiapan, prosedur, pelaksanaan, hingga hasilnya hingga sukses dari aspek kesehatannya.
"Oleh karena itu sangat tepat ketika ada Bupati yang membandel dan menyebabkan kerumuman massa yang melanggar aturan KPU dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 ditegur," jelas Juanda.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa teguran tersebut adalah salah satu bentuk pembinaan sekaligus terkandung aspek edukasi juga berfungsi pengawasan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. "Juga dapat dijadikan pembelajaran bagi kepala daerah yang lain di manapun di seluruh indonesia," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, seharusnya para kepala daerah, baik itu bupati/walikota atau gubernur hendaknya bertindak bijak dengan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat khususnya Presiden dalam kaitannya dengan penanganan protokol kesehatan.
"Kepala daerah hendaknya menaati peraturan dan kebijakan pemerintah pusat, jadilah teladan di daerahnya masing-masing, memberikan contoh sebagai pelopor, motivator, edukator dan inspirator dalam berbagai bidang. Jangan bahkan sebaliknya," tandasnya.
Mendagri Tito pada kesempatan sebelumnya mengingatkan agar calon kepala daerah tidak menciptakan keramaian yang melanggar aturan KPU dan protokol kesehatan saat kampanye jelang Pilkada 2020. Tito juga meminta agar seluruh calon kepala daerah memberikan gagasan pengendalian Corona saat kampanye.
"Pilkada serentak ini harus jadi momentum perlawanan terhadap pandemi virus Corona, para kandidat atau pasangan calon harus berlomba-lomba memberikan gagasan pengendalian COVID dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul," imbuh Tito.
(Baca juga: Bertambah 1.082 Orang, Jumlah Suspek Covid-19 Menjadi 81.757 Orang)
Ketiganya adalah Bupati Muna Rusman Emba, Bupati Muna Barat Laode M Rajiun dan Bupati Wakatobi Arhawi. Mereka sama-sama kembali mencalonkan diri di Pilkada masing-masing daerah sebagai bakal calon petahana.
(Baca juga: Bertambah 3.075 Kasus Baru, Positif Covid-19 Menjadi 180.646 Orang)
Teguran itu dituangkan dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Tindakan Mendagri tersebut mendapat dukungan dari Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Juanda, yang mengatakan bahwa Mendagri sudah melakukan tindakan yang tepat.
"Tindakan dan teguran Pak Mendagri tersebut perlu kita dukung sebagai salah satu bentuk konkrit agar Pandemi Covid-19 dapat ditangani dan diminimalisir penyebarannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2020).
Juanda menyampaikan, Mendagri telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan fungsi serta wewenangnya sebagai pejabat negara.
"Tindakan bapak Mendagri menegur 3 Bupati di Sulawesi Tenggara tersebut adalah tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Mendagri sebagai pejabat yang berwenang dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar Pilkada Serentak 2020 bisa terlaksana dengan sukses. Mulai dari aspek persiapan, prosedur, pelaksanaan, hingga hasilnya hingga sukses dari aspek kesehatannya.
"Oleh karena itu sangat tepat ketika ada Bupati yang membandel dan menyebabkan kerumuman massa yang melanggar aturan KPU dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 ditegur," jelas Juanda.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa teguran tersebut adalah salah satu bentuk pembinaan sekaligus terkandung aspek edukasi juga berfungsi pengawasan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. "Juga dapat dijadikan pembelajaran bagi kepala daerah yang lain di manapun di seluruh indonesia," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, seharusnya para kepala daerah, baik itu bupati/walikota atau gubernur hendaknya bertindak bijak dengan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat khususnya Presiden dalam kaitannya dengan penanganan protokol kesehatan.
"Kepala daerah hendaknya menaati peraturan dan kebijakan pemerintah pusat, jadilah teladan di daerahnya masing-masing, memberikan contoh sebagai pelopor, motivator, edukator dan inspirator dalam berbagai bidang. Jangan bahkan sebaliknya," tandasnya.
Mendagri Tito pada kesempatan sebelumnya mengingatkan agar calon kepala daerah tidak menciptakan keramaian yang melanggar aturan KPU dan protokol kesehatan saat kampanye jelang Pilkada 2020. Tito juga meminta agar seluruh calon kepala daerah memberikan gagasan pengendalian Corona saat kampanye.
"Pilkada serentak ini harus jadi momentum perlawanan terhadap pandemi virus Corona, para kandidat atau pasangan calon harus berlomba-lomba memberikan gagasan pengendalian COVID dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul," imbuh Tito.
(maf)