Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Jum'at, 07 Februari 2025 - 22:47 WIB
loading...
A
A
A
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk itu, diketahui dan disetujui Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk tersebut mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.
Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
"Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, kemudian Tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan," ucap Qohar.
Adapun surat itu yakni, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. Kemudian Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," terang Qohar.
Qohar mengatakan, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Rencana produk itu, diketahui dan disetujui Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk tersebut mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.
Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
"Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka IR, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, kemudian Tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan," ucap Qohar.
Adapun surat itu yakni, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. Kemudian Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," terang Qohar.
Qohar mengatakan, pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Lihat Juga :