Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Kamis, 06 Februari 2025 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi apa yang ada di balik Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Apakah murni untuk penegakan hukum yang lebih baik atau justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.
"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," paparnya.
Haidar meminta masyarakat untuk mengawasi revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," ucapnya.
"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," paparnya.
Haidar meminta masyarakat untuk mengawasi revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :