Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Harun Masiku Orang Dekat Mantan Ketua MA

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:58 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022, dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tim Biro Hukum KPK menyebutkan buronan Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Hatta Ali yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2022. Bahkan Harun Masiku diyakini punya pengaruh di MA.

"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan

Dalam jawaban atas praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tim Biro Hukum KPK menerangkan bahwa pada tahap pemilihan legislatif tahun 2019 silam, Hasto selaku Sekjen PDIP menempatkan Harun Masiku pada Daftar Pemilihan Wilayah I Sumatera Selatan.

"Dengan alasan, wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDI Perjuangan. Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.



Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku.

Lebih jauh, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, yang dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.

Baca juga: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya..

"Adapun pengujian materiil tersebut dimaksudkan guna mengakomodasi kepentingan untuk menetapkan Harun Masiku agar berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas," paparnya lagi.

Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih.

Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2019 menetapkan, antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDIP memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia.

"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel Singapura pada tanggal 25 September 2019," bebernya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut tim biro hukum KPK, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Hasto Kristiyanto dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN.

Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai Caleg terpilih, tapi Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan.

"Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved