Hasto Bawa 41 Alat Bukti dalam 1 Boks Kontainer untuk Lawan KPK di Praperadilan
Kamis, 06 Februari 2025 - 12:25 WIB
loading...
Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 41 alat bukti dalam 1 boks kontainer dibawa Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Alat bukti tersebut untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di sidang praperadilan tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
"Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
"Kami, tim hukum Hasto Kristiyanto telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung petitum yang kami bacakan dalam sidang kemarin. Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, bukti tersebut untuk mendukung dalil bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu dipaksakan oleh KPK. Bahkan, penetapan tersebut tak didasari semangat untuk menegakkan hukum, melainkan oleh alasan-alasan nonhukum.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Lihat Juga :