PDIP: Parpol Yang Kampanye Pilih Kotak Kosong Tak Siap Berkontestasi
Rabu, 02 September 2020 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menunjukkan ada partai yang tidak bertanggung jawab dan tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan hanya karena tidak siap bersaing," lanjut Hasto.
Setelah Surabaya, kata dia, berlanjut di Kabupaten Blitar. Saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.
"Kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan," urai Hasto.(Baca juga: Fenomena Calon Tunggal, Demokrasi Dirongrong Kotak Kosong )
Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat yang seharusnya berdaulat dan menjadi "hakim tertinggi" dalam kontestasi Pilkada. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.
"Kita lihat kemudian diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.(Baca juga: Bobby Nasution Ogah Bertarung dengan Kotak Kosong )
Setelah Surabaya, kata dia, berlanjut di Kabupaten Blitar. Saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.
"Kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan," urai Hasto.(Baca juga: Fenomena Calon Tunggal, Demokrasi Dirongrong Kotak Kosong )
Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat yang seharusnya berdaulat dan menjadi "hakim tertinggi" dalam kontestasi Pilkada. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.
"Kita lihat kemudian diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.(Baca juga: Bobby Nasution Ogah Bertarung dengan Kotak Kosong )
Lihat Juga :