PDIP: Parpol Yang Kampanye Pilih Kotak Kosong Tak Siap Berkontestasi

Rabu, 02 September 2020 - 23:38 WIB
loading...
PDIP: Parpol Yang Kampanye...
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demorakrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku heran jika ada partai politik yang mengampanyekan agar masyarakat memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dia menilai, sikap partai yang mengampanyekan kotak kosong sama saja tidak siap berkompetisi.

Hal itu dikatakan Hasto menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya indikasi parpol yang tak mengajukan pasangan calon di pilkada, tapi di saat bersamaan mengampanyekan kotak kosong di daerah yang berpotensi diikuti calon tunggal.

Menurut Hasto, istilah kotak kosong muncul dari Pilwalkot Surabaya tahun 2015 silam. Lima tahun kepemimpinan Risma-Whisnu mampu membawa kemajuan bagi Kota Surabaya.

"Ada partai-partai yang tidak siap di dalam melakukan kontestasi maka kemudian mereka mencoba untuk melakukan kepungan dengan harapan hanya ada satu pasang calon. Karena kalau hanya ada satu pasang calon, Undang undang saat itu mengatakan harus ditunda. Dengan ditunda maka kemudian akan muncul Plt Wali Kota Surabaya," papar Hasto saat Jumpa Pers Virtual usai pengumuman Cakada PDIP tahap V, Rabu (2/9/2020).

"Ini menunjukkan ada partai yang tidak bertanggung jawab dan tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan hanya karena tidak siap bersaing," lanjut Hasto.

Setelah Surabaya, kata dia, berlanjut di Kabupaten Blitar. Saat itu bupati dan wakil Bupati yang diusung PDIP juga membawa perubahan yang baik. Lagi-lagi, ada skenario membuat calon tunggal.

"Kemudian diharapkan ditunda ada Plt dan kemudian baru mereka berani mencalonkan," urai Hasto.( )

Atas dasar pengalaman di Surabaya dan Blitar itu, menurut Hasto, rakyat yang seharusnya berdaulat dan menjadi "hakim tertinggi" dalam kontestasi Pilkada. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang mengharuskan paslon di Pilkada minimal dua.

"Kita lihat kemudian diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi atas apa yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan kemudian Mahkamah Kontitusi mengambil keputusan adanya kotak kosong. Karena proses kontestasi harus dibuka, itu adalah syarat sebuah demokrasi yang sehat," kata Hasto.( )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)