Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Penegakkan Hukum Bagi WNI Eks ISIS

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:18 WIB
Komnas HAM Desak Pemerintah...
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Penegakkan Hukum Bagi WNI Eks ISIS
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik angkat suara terkait keputusan pemerintah yang menolak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS ke Tanah Air. (Baca juga: Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Imparsial: Lihat Dulu Perannya)

Jika pemerintah tak memulangkan mereka, lalu apa langkah yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya terutama terkait penegakkan hukum terhadap mereka. "Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Antiterorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana. Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun," kata Damanik saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Komnas HAM, kata Damanik, belum mendengar secara jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakkan hukum terhadap para mantan kombatan ISIS dan teroris lintas batas negara, terutama terhadap anak-anak yang bisa jadi hanya menjadi korban. (Baca juga: Tak Pulangkan Eks ISIS, Langkah Pemerintah Sejalan dengan Sikap PBNU)

Terkait argumen pemerintah yang menyebut mereka bukan lagi sebagai WNI, Damanik menyatakan, sebenarnya pemerintah bisa mendorong melalui peradilan internasional utamanya bagi mereka yang dikategorikan sebagai kombatan. "Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria mau pun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Penilaian Komnas HAM...
Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal
Komnas HAM Terbitkan...
Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM
Pansel Ajukan Kriteria...
Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Ini 5 Rekomendasi Komnas...
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
Hukum Berpuasa Ramadan...
Hukum Berpuasa Ramadan Bagi Ibu Hamil yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved