Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan keempat Nusron, bebernya, mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kelima, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiridari 234 bidang SHGB atas nama PT IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil. Saya hanya baca pemberitaan beliau membuat rilis mendukung langkah saya, ya saya todong saja harus berkenan menjadi saksi," ungkapnya.
Boyamin menjabarkan, penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
"Terlapor perkara ini oknum paling bawah sampai tingkat atas, yaitu patut diduga oknum-oknum pejabat di pemerintahan desa, pejabat di Kecamatan, pejabat Kabupaten Tangerang, dan pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Kelima, Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiridari 234 bidang SHGB atas nama PT IAM, 20 bidang SHGB atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.
"Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil. Saya hanya baca pemberitaan beliau membuat rilis mendukung langkah saya, ya saya todong saja harus berkenan menjadi saksi," ungkapnya.
Boyamin menjabarkan, penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
"Terlapor perkara ini oknum paling bawah sampai tingkat atas, yaitu patut diduga oknum-oknum pejabat di pemerintahan desa, pejabat di Kecamatan, pejabat Kabupaten Tangerang, dan pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :