Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda

Rabu, 02 September 2020 - 20:36 WIB
loading...
Mantan Kabais Minta...
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Solaeman B Ponto meminta kepada DPR untuk menunda pembuatan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Solaeman B Ponto meminta kepada DPR untuk menunda pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Perpres tunda aja dulu untuk dibuat dan Pasal 43 i UU 5 tahun 2018 dihapus," kata Solaeman dalam diskusi daring "Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan", Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

Solaeman menilai, pelibatan prajurit TNI cukup menggunakan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. "Perpres akan menempatkan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi sesuatu permanen, dan bukan lagi situasional. Hal ini salah sejak awal merumuskan Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU TNI Nomor 34/2004 saja," tuturnya.

Oleh karena itu, Solaeman meminta kepada pemerintah dan DPR agar menunda pengesahan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pangkal masalah perpres," sambungnya. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Solaeman menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakkan hukum, sedangkan UU TNI pendekatannya menggunakan war model. "Jadi harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam Pasal 43 i UU pemberantasan tindak pidana terorisme nomor 5 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam perpres. Tidak mungkin mencampurkan air dalam minyak," katanya. (Baca juga: Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah)

Sementara itu, Wakil koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup penanganannya dengan UU TNI, karena pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan demikian sebenarnya perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak urgent. Menurut Feri, fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan. Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

”Fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan DPR,” katanya.

Feri menambahkan, pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. “Secara tertulis pada 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menko Polhukam terkait dengan daftar inventaris masalah perpres,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved