2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:06 WIB
loading...
2 Kali Paulus Tannos...
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, dia memastikan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.

"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Namun, kata dia, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.

Baca juga: Paulus Tannos Punya Paspor Negara Lain, Menkum Pastikan Masih WNI



"Dan oleh Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," jelasnya.

Terkait Paulus Tannos yang mengaku memiliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP masih berstatus WNI. "Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir," katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. "Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
George Clooney dan Keluarga...
George Clooney dan Keluarga Sah jadi Warga Prancis: Saya Khawatir Membesarkan Anak di LA
Anggota Kongres AS Ilhan...
Anggota Kongres AS Ilhan Omar Ubah Tahun Kelahiran, Akankah Dideportasi?
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved