Soal Nasib Eks ISIS, Pemerintah Disarankan Lakukan Langkah Ini
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center Robi Sugara menyatakan, meski Presiden Jokowi menolak pemulangan WNI mantan ISIS, tidak ada jaminan mereka tidak bisa pulang ke Indonesia secara legal ataupun tidak.
"Ini justru lebih berbahaya jika mereka pulang ke Indonesia tanpa diketahui statusnya oleh pemerintah sebagai WNI eks ISIS," ujar Robi kepada SINDOnews, Minggu (9/2/2020).
Lebih lanjut Robi mengatakan, jika pihak otoritas yang menampung para pengungsi eks ISIS ini mengembalikan mereka ke negara masing-masing, apakah Indonesia bisa menolak.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilahan antara mereka yang waktu itu bergabung dengan ISIS sebagai fighters atau hanya masyarakat biasa. "Untuk yang masyarakat biasa bisa diprioritaskan, dengan juga memilah antara kelompok rentan dan tidak. Rentan maksudnya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua," tutur dia.
Setelah itu, kata Robi, bisa dilakukan program rehabilitas dan deradikalisasi. Mereka yang sudah masuk pada kategori bebas radikal dipulangkan ke daerah dengan penanganan khusus pemerintah daerah. Sedangkan, mereka yang masuk kategori bukan rentan harus menjadi domain pihak keamanan.
"Tetangga kita Malaysia sudah mengambil kebijakan yang cepat dengan menerima mereka kembali pulang ketimbang di sana jauh lebih berbahaya," ujar dosen Hubungan Internasional UIN Jakarta itu.
"Ini justru lebih berbahaya jika mereka pulang ke Indonesia tanpa diketahui statusnya oleh pemerintah sebagai WNI eks ISIS," ujar Robi kepada SINDOnews, Minggu (9/2/2020).
Lebih lanjut Robi mengatakan, jika pihak otoritas yang menampung para pengungsi eks ISIS ini mengembalikan mereka ke negara masing-masing, apakah Indonesia bisa menolak.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemilahan antara mereka yang waktu itu bergabung dengan ISIS sebagai fighters atau hanya masyarakat biasa. "Untuk yang masyarakat biasa bisa diprioritaskan, dengan juga memilah antara kelompok rentan dan tidak. Rentan maksudnya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua," tutur dia.
Setelah itu, kata Robi, bisa dilakukan program rehabilitas dan deradikalisasi. Mereka yang sudah masuk pada kategori bebas radikal dipulangkan ke daerah dengan penanganan khusus pemerintah daerah. Sedangkan, mereka yang masuk kategori bukan rentan harus menjadi domain pihak keamanan.
"Tetangga kita Malaysia sudah mengambil kebijakan yang cepat dengan menerima mereka kembali pulang ketimbang di sana jauh lebih berbahaya," ujar dosen Hubungan Internasional UIN Jakarta itu.
(zik)