Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang Berhasil Ditangkap KPK di Singapura
Jum'at, 24 Januari 2025 - 11:38 WIB
loading...
A
A
A
Perjalanan panjang KPK dalam memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan. Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan. Pihak KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar tersangka segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," kata Fitroh.
Baca juga: Kewarganegaraan Paulus Tannos Berubah, Ketua KPK: Tak Berdampak pada Proses Ekstradisi
Penangkapan Paulus Tannos menjadi rumit karena status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Sebelumnya, KPK pernah mendapati Paulus Tannos menggunakan paspor negara Afrika dalam upaya menghindari penegakan hukum. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem identifikasi internasional yang dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kendala utama dalam proses penangkapan di luar negeri adalah keabsahan data pribadi yang berbeda dengan data resmi Indonesia. Namun, melalui perjanjian kerjasama police to police, KPK akhirnya berhasil mengamankan tersangka meski membutuhkan waktu yang cukup lama.
PT Sandipala Arthaputra, di bawah kepemimpinan Paulus Tannos, menjadi salah satu pelaku utama dalam proyek e-KTP yang bermasalah ini. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengadaan dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Namun, proses pelaksanaannya diwarnai dengan dugaan mark-up anggaran dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
KPK telah menyatakan bahwa peran PT Sandipala Arthaputra tidak dapat diabaikan dalam skandal ini. Beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan-pertemuan tertentu yang membahas alokasi dana hasil korupsi. Sebagai direktur utama, Paulus Tannos diduga mengetahui dan menyetujui praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
"Kami telah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin agar proses hukum berjalan transparan," kata Fitroh.
Baca juga: Kewarganegaraan Paulus Tannos Berubah, Ketua KPK: Tak Berdampak pada Proses Ekstradisi
Penangkapan Paulus Tannos menjadi rumit karena status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya. Sebelumnya, KPK pernah mendapati Paulus Tannos menggunakan paspor negara Afrika dalam upaya menghindari penegakan hukum. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem identifikasi internasional yang dimanfaatkan oleh tersangka kasus korupsi.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kendala utama dalam proses penangkapan di luar negeri adalah keabsahan data pribadi yang berbeda dengan data resmi Indonesia. Namun, melalui perjanjian kerjasama police to police, KPK akhirnya berhasil mengamankan tersangka meski membutuhkan waktu yang cukup lama.
PT Sandipala Arthaputra, di bawah kepemimpinan Paulus Tannos, menjadi salah satu pelaku utama dalam proyek e-KTP yang bermasalah ini. Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pengadaan dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Namun, proses pelaksanaannya diwarnai dengan dugaan mark-up anggaran dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
KPK telah menyatakan bahwa peran PT Sandipala Arthaputra tidak dapat diabaikan dalam skandal ini. Beberapa saksi juga mengungkapkan adanya pertemuan-pertemuan tertentu yang membahas alokasi dana hasil korupsi. Sebagai direktur utama, Paulus Tannos diduga mengetahui dan menyetujui praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Lihat Juga :