Pulang ke Indonesia, WNI Eks ISIS Harus Buat Pernyataan

Jum'at, 07 Februari 2020 - 21:31 WIB
Pulang ke Indonesia, WNI Eks ISIS Harus Buat Pernyataan
Pulang ke Indonesia, WNI Eks ISIS Harus Buat Pernyataan
A A A
JAKARTA - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM), mendukung upaya pemerintah untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi mantan anggota ISIS. Sebab, mereka memiliki hak untuk dilindungi.

(Baca juga: Enggan Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Dinilai Abaikan Konstitusi)

Ketua Umum DN-PIM, M Din Syamsuddin mengatakan, tidak serta-merta pemulangan dilakukan begitu saja. WNI mantan anggota ISIS itu harus membuat pernyataan terlebih dulu.

"Ya tentu dengan catatan dengan syarat mereka harus menerima NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujar Din di Sekretariat DN-PIM, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

"Itu syaratnya dan mereka harus membuat pernyataan karena kepergian mereka bergabung dengan ISIS itu ada nuansa ada nada mengingkari NKRI yang berdasarkan Pancasila," tambahnya.

Din juga mendukung jika nantinta WNI mantan ISIS itu digembleng program deradikalisasi. Tapi yang terpenting menurutnya WNI mantan ISIS harus dilindungi.

"Ya silakan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primanya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi," jelasnya.

Meski ada WNI yang membakar paspor, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika secara hukum di Indonesia melanggar, maka memang harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nah itu tadi lihat saja saya tidak tahu UUD, kalo seseorang warga negara menbakar tanda kewarganegaraannya baik KTP paspor itu apakah dengan sendirinya batal status kewarganegaraannya atau tidak saya tidak tahu hukum," ungkapnya.

"Tapi selama mereka tidak keluar dari status WNI dan tidak masuk kenegara lain, warga negara lain ya mereka masih WNI," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5803 seconds (0.1#10.140)