Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK
Selasa, 21 Januari 2025 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan regular, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024nya paling lambat 31 Maret 2025.
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya, penjumlahannya, ada yang salah apa enggak," kata Pahala.
"Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Pahala juga menyebut bahwa rata-rata nilai harta untuk penyelenggara negara reguler (yang sebelumnya juga menjabat) mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta untuk penyelenggara yang baru melaporkan LHKPN lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.
"Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," tutupnya.
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya, penjumlahannya, ada yang salah apa enggak," kata Pahala.
"Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Pahala juga menyebut bahwa rata-rata nilai harta untuk penyelenggara negara reguler (yang sebelumnya juga menjabat) mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta untuk penyelenggara yang baru melaporkan LHKPN lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.
"Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :