Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR
Selasa, 21 Januari 2025 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Nunu juga mengatakan, para orang tua juga tak diberitahu untuk menyediakan pendampingan hukum pada anak-anak. Bahkan, kata Nunu, anak yang ditangkap itu mengaku tak ada di TKP saat insiden pengeroyokan.
"Kemarin saat persidangan itu anak-anak tidak ada di dalam lokasi kejadian," tuturnya.
"Jadi dugaan kuat ini salah tangkap itu terbukti dari persidangan kemarin. Yang jadi masalah adalah bukti-bukti persidangan, semua bukti tidak ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan, contohnya helm, dua unit motor, tiga helm, hoodie, sama kaos yang semuanya itu diambil setelah BAP dua hari, dan alat membacok itu tidak didukung, dalam berkas perkara itu tidak muncul," tutur Nunu.
Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut.
Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, dia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut. Karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.
"Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat," kata Habiburokhman.
"Kemarin saat persidangan itu anak-anak tidak ada di dalam lokasi kejadian," tuturnya.
"Jadi dugaan kuat ini salah tangkap itu terbukti dari persidangan kemarin. Yang jadi masalah adalah bukti-bukti persidangan, semua bukti tidak ada kaitannya dengan perkara pengeroyokan, contohnya helm, dua unit motor, tiga helm, hoodie, sama kaos yang semuanya itu diambil setelah BAP dua hari, dan alat membacok itu tidak didukung, dalam berkas perkara itu tidak muncul," tutur Nunu.
Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun membuka kemungkinan untuk memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan salah tangkap tersebut.
Walaupun tidak bisa mengintervensi proses peradilan, dia mengatakan Komisi III DPR RI memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus tersebut. Karena dari penuturan kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus tersebut cukup mencurigakan.
"Apakah itu rekomendasi dari Komisi III DPR? apakah mendorong tidak ada penahanan sampai inkrahnya? Kita lihat. Kita dapat data kan dengan akal sehat," kata Habiburokhman.
(shf)
Lihat Juga :