Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais Mirip PAN? Simak Ketentuan UU Parpol Berikut Ini

Rabu, 02 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Nama dan Logo Partai...
M Amien Rais. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Perbincangan tentang Amien Rais dan sejumlah eks petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disebut akan mendirikan partai politik baru terus mewarnai perpolitikan di Tanah Air. Apalagi, disebut-sebut nama dan logo atau lambang parpol baru tersebut mirip dengan PAN.

Adalah Agung Mozin, eks petinggi PAN, yang membocorkan perihal nama dan logo parpol baru Amien Rais tersebut. Menurutnya, nama partai baru Amien Rais itu tidak jauh-jauh dari nama partai sebelumnya yakni PAN Reformasi. Begitu juga dengan logonya yang tidak jauh dari logo PAN yang identik dengan matahari biru dengan latar putih.

(Baca juga: PAN Tak Ingin Dukungan Muhammadiyah Tersedot Partai Baru Amien Rais ).

"Setelah melalui diskusi yang panjang ternyata usulan yang menguat adalah nama Partai PAN Reformasi, sedangkan logo tidak jauh berbeda dengan logo PAN," kata Agung, Kamis (27/8/2020) malam.

(Baca juga: Penasaran Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais? Ini Bocorannya ).

Tanggapan pun disampaikan petinggi PAN, Viva Yoga Mauladi . Menurutnya, nama yang mirip itu wajar. "Di dalam pemberitaan di media Pak Amien Rais kemungkinan menamakan partai barunya dengan PAN Reformasi. Pemakaian nama PAN di partai baru tersebut wajar saja karena tentu masih berharap akan mendapatkan efek elektoral dari PAN yang sejak Pemilu 1999 sampai 2019 lolos di DPR RI," kata Yoga kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).

(Baca juga: Jubir PAN Anggap Wajar Partai Baru Amien Rais Diberi Nama PAN Reformasi ).

Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan di dalam Undang-Undang Partai Politik ? Perihal nama dan lambang partai politik ini disebut dalam dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di situ disebutkan bahwa anggaran dasar partai politik antara lain memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.

Nah, selanjutnya, untuk mendapatkan badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian (Pasal 3 ayat (1)). Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tentang nama, lambang, dan tanda gambar tercantum di Pasal 3 ayat (2) huruf b, yakni 'nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Menarik ditunggu, apakah benar Amien Rais dkk akan mendeklarasikan partai baru tersebut pada Desember 2020. Akankah nama dan lambangnya benar-benar mirip dengan PAN, partai yang didirikan Amien Rais pada 23 Agustus 1998?

Yang jelas, 18 jam lalu, di InstaStory akun Instagram @amienraisofficial, sudah muncul polling kecil-kecilan. Pertanyaannya, "Jika Amien Rais membuat partai baru, apa harapanmu tentang partai baru ini nanti?"
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved