Polri Perbaiki Berkas Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:56 WIB
Polri Perbaiki Berkas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Polri Perbaiki Berkas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Adapun polisi, bakal memperbaiki berkas kasus tersebut.

(Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri)

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, polisi memang telah menerima kembali berkas kasus penyerangan terhadap Novel. Berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan ke polisi karena dianggap masih belum lengkap.

"Saat ini tengah dalam proses perbaikan yah," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, dia tak membeberkan secara terperinci apa saja poin yang harus diperbaiki oleh kepolisian guna melengkapi berkas tersebut. Pastinya, polisi segera memperbaikinya dan akan kembali melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan saat sudah diperbaiki.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, berkas kasus Novel itu diterima Kejati DKI pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin dan usai diteliti berkas dikembalikan ke polisi pada tanggal 28 Januari 2020 kemarin disertai petunjuk untuk dipengkapi.

Pasalnya, Penuntut Umum berpendapat berkas itu masih kurang lengkap. "Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5224 seconds (0.1#10.140)