Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah
Selasa, 14 Januari 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, ia menyebut nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," tuturnya.
"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," kata dia melanjutkan.
Baca juga: Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis cs.
"Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan," tuturnya.
"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," kata dia melanjutkan.
Baca juga: Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis cs.
Lihat Juga :