Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel dan Sita Uang Ratusan Juta

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:08 WIB
loading...
Kejagung Tahan Kadisnakertrans...
Kejagung menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

"Dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangannya, Minggu (12/1/2205).



Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Vanny menjelaskan, kasus itu bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).

Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.

Singkat cerita, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Dari tangan Deliar, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39,2 juta yang disimpan di bawah meja kerja.

"Kemudian uang tunai Rp4,4 juta di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait," kata Vanny.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya juga menemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dengan total Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp1 juta.

Selanjutnya logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, surat berharga 3 BPKB kendaraan roda empat san 2 kendaraan roda dua serta beberapa perhiasan berharga di dalam rumah mewah pribadi Deliar.

"Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285,6 juta beserta logam mulia dengan total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta. Bahwa ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM-nya atas nama orang lain, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutnya," terang Vanny.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved