PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren

Rabu, 02 September 2020 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Bukhori menganggap, kendati di dalam UU Pesantren tidak mengatur terkait sanksi, apabila ada pihak yang mempersoalkan pendirian pesantren, sangat mungkin pihak ini merujuk pada UU Sisdiknas. Sedangkan apabila UU Sisdiknas ini berhasil diubah melalui RUU Cipta Kerja, konsekuensinya adalah ulama atau kiai yang mendirikan ponpes tanpa izin bisa dikriminalisasi.

( ).

Sebab, lanjut dia, dalam UU Pesantren tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi terkait pesantren yang tidak memiliki izin sehingga ketentuan mengenai sanksi akhirnya merujuk pada UU Sisdiknas. Bukhori mengatakan, Menag Fachrul Razi jangan lupa bahwa terdapat asas hukum lain yang berbunyi 'Lex Posterior Derogat Legi Priori' yang berarti bahwa hukum yang terbaru (Lex Posterior) mengesampingkan hukum yang lama (Lex Prior).

"Artinya, apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan tanpa adanya perbaikan terhadap Pasal 71 UU Sisdiknas versi RUU Cipta Kerja, khususnya perihal sanksi, maka posisi lembaga pendidikan, khususnya pesantren yang tidak memiliki izin berpotensi dikriminalisasi melalui pasal tersebut. Oleh karena itu, terkait pendirian pesantren saya mengusulkan agar bisa dikecualikan dari sanksi pidana atau penjara," pungkasnya.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)