PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren

Rabu, 02 September 2020 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Bukhori menganggap, kendati di dalam UU Pesantren tidak mengatur terkait sanksi, apabila ada pihak yang mempersoalkan pendirian pesantren, sangat mungkin pihak ini merujuk pada UU Sisdiknas. Sedangkan apabila UU Sisdiknas ini berhasil diubah melalui RUU Cipta Kerja, konsekuensinya adalah ulama atau kiai yang mendirikan ponpes tanpa izin bisa dikriminalisasi.

(Baca juga: Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? ).

Sebab, lanjut dia, dalam UU Pesantren tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi terkait pesantren yang tidak memiliki izin sehingga ketentuan mengenai sanksi akhirnya merujuk pada UU Sisdiknas. Bukhori mengatakan, Menag Fachrul Razi jangan lupa bahwa terdapat asas hukum lain yang berbunyi 'Lex Posterior Derogat Legi Priori' yang berarti bahwa hukum yang terbaru (Lex Posterior) mengesampingkan hukum yang lama (Lex Prior).

"Artinya, apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan tanpa adanya perbaikan terhadap Pasal 71 UU Sisdiknas versi RUU Cipta Kerja, khususnya perihal sanksi, maka posisi lembaga pendidikan, khususnya pesantren yang tidak memiliki izin berpotensi dikriminalisasi melalui pasal tersebut. Oleh karena itu, terkait pendirian pesantren saya mengusulkan agar bisa dikecualikan dari sanksi pidana atau penjara," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved