Mau Diapakan BUMN yang Lagi Sekarat
Rabu, 02 September 2020 - 07:10 WIB
loading...
Mencermati kisah BUMN yang sedang sakit itu sungguh menarik. Salah satu di antaranya PT PANN. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BELUM lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membeberkan sebanyak 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang megap-megap. Untuk menyelamatkan perusahaan pelat merah yang sedang “sakit” itu, Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN membentuk tim bersama guna mengurusnya dengan sejumlah opsi. Sebenarnya, Menteri BUMN, Erick Thohir sejak awal sudah bersiap mengambil tindakan terhadap perusahaan negara yang sudah sekarat namun payung hukum sebagai dasar untuk bertindak belum juga terbit.
Walau demikian, Kementerian BUMN tetap berhati-hati tidak ingin bertindak grasa-grusu dalam membereskan perusahaan yang sedang “sakit” itu. Namun di sisi lain, Erick Thohir yang pernah memiliki salah satu klub sepak bola di Eropa menginginkan persoalan ini berlangsung lama, harapannya BUMN tersebut bisa saja dilikuidasi, penyehatan hingga merger dengan yang lain, tentu sangat tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Adapun 10 BUMN yang sekarat tersebut meliputi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, PT Iglass, PT Survai Udara Penas, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Merpati Nusantara Airlines, serta PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Mencermati kisah BUMN yang sedang sakit itu sungguh menarik. Salah satu di antaranya PT PANN. Perusahaan ini tiba-tiba menjadi sorotan bukan karena kinerjanya sudah membaik di tengah pandemi Covid-19, tetapi masuk dalam daftar BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN). Ibarat dapat durian runtuh, PANN yang selama ini terlilit persoalan likuiditas disuntik dana PMN sebesar Rp 3,76 triliun dari pemerintah. Suntikan dana dalam jumlah tidak kecil itu dikabarkan peruntukkannya menghapus kerugian yang selama ini ditanggung sejak zaman Orde Baru, sebagaimana diakui sendiri Direktur Utama PANN, Herry Soegiarso Soewandy.
“Kecelakaan” yang menimpa PANN dengan karyawan hanya hitungan jari saat ini terjadi pada periode 1994. Diawali program bersama pemerintah Indonesia dan Jerman (government to government/ G to G) berupa penyaluran pinjaman luar negeri dengan melibatkan PANN. Pinjaman dari Jerman bukan berupa uang tapi dalam bentuk pesawat. Sebanyak 10 pesawat Boeing 737-200 senilai USD 99 juta, kurs rupiah saat itu sebesar Rp 4.000 diperuntukkan maskapai BUMN dan dicanangkan sebagai program jetisasi pertama di Indonesia.
Sayangnya, maskapai pelat merah dalam hal ini Garuda Indonesia (GI) menolak program itu. Manajemen GI beralasan bahwa pesawat yang akan dilimpahkan sudah berusia 10 tahun. Lalu, pemerintah mengalokasikan pesawat tersebut kepada sejumlah maskapai swasta nasional. Belakangan, maskapai yang memakai pesawat tersebut tidak berusia lama alias bangkrut. Buntutnya tidak ada lagi maskapai yang membayar cicilan, sementara PANN tetap harus bayar 10 pesawat itu sehingga menguras likuiditas PANN.
Walau demikian, Kementerian BUMN tetap berhati-hati tidak ingin bertindak grasa-grusu dalam membereskan perusahaan yang sedang “sakit” itu. Namun di sisi lain, Erick Thohir yang pernah memiliki salah satu klub sepak bola di Eropa menginginkan persoalan ini berlangsung lama, harapannya BUMN tersebut bisa saja dilikuidasi, penyehatan hingga merger dengan yang lain, tentu sangat tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Adapun 10 BUMN yang sekarat tersebut meliputi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, PT Iglass, PT Survai Udara Penas, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Merpati Nusantara Airlines, serta PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).
Mencermati kisah BUMN yang sedang sakit itu sungguh menarik. Salah satu di antaranya PT PANN. Perusahaan ini tiba-tiba menjadi sorotan bukan karena kinerjanya sudah membaik di tengah pandemi Covid-19, tetapi masuk dalam daftar BUMN yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN). Ibarat dapat durian runtuh, PANN yang selama ini terlilit persoalan likuiditas disuntik dana PMN sebesar Rp 3,76 triliun dari pemerintah. Suntikan dana dalam jumlah tidak kecil itu dikabarkan peruntukkannya menghapus kerugian yang selama ini ditanggung sejak zaman Orde Baru, sebagaimana diakui sendiri Direktur Utama PANN, Herry Soegiarso Soewandy.
“Kecelakaan” yang menimpa PANN dengan karyawan hanya hitungan jari saat ini terjadi pada periode 1994. Diawali program bersama pemerintah Indonesia dan Jerman (government to government/ G to G) berupa penyaluran pinjaman luar negeri dengan melibatkan PANN. Pinjaman dari Jerman bukan berupa uang tapi dalam bentuk pesawat. Sebanyak 10 pesawat Boeing 737-200 senilai USD 99 juta, kurs rupiah saat itu sebesar Rp 4.000 diperuntukkan maskapai BUMN dan dicanangkan sebagai program jetisasi pertama di Indonesia.
Sayangnya, maskapai pelat merah dalam hal ini Garuda Indonesia (GI) menolak program itu. Manajemen GI beralasan bahwa pesawat yang akan dilimpahkan sudah berusia 10 tahun. Lalu, pemerintah mengalokasikan pesawat tersebut kepada sejumlah maskapai swasta nasional. Belakangan, maskapai yang memakai pesawat tersebut tidak berusia lama alias bangkrut. Buntutnya tidak ada lagi maskapai yang membayar cicilan, sementara PANN tetap harus bayar 10 pesawat itu sehingga menguras likuiditas PANN.