Menyelamatkan Lembaga Negara OJK

Rabu, 02 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Mekanisme pembubaran lembaga non struktural yang pendiriannya melalui model instrumen hukum ini relatif mudah. Presiden cukup membubarkan lembaga yang hendak dibubarkan. Hal itu pula yang dilakukan Presiden Jokowi di periode pertama yang telah membubarkan sebanyak 23 Lembaga Non Struktural (LNS) dan di periode kedua Presiden Jokowi ini belum lama ini juga telah membubarkan 18 Lembaga Non Struktural (LNS).

Kedua, lembaga non struktural yang pendiriannya berbasis undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mendapatkan pendelegasian dari UU. Sebagaimana mekanisme penyusunan undang-undang, keberadaan lembaga ini harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Prosedur yang sama juga berlaku saat hendak membubarkan lembaga yang payung hukumnya berupa UU atau PP sebagai aturan turunan dari UU.

Ketiga, lembaga negara yang disebut dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dengan klasifikasi sebagai berikut; eksplisit organnya disebut dalam UUD, fungsinya disebut eksplisit, serta nama dan fungsinya disebut eksplisit namun pengaturannya lebih lanjut melalui UU. Mekanisme pembubaran lembaga negara yang mekanisme pendirinnya seperti tersebut lebih rumit dibanding dua klaster sebelumnya.

Opsi yang dapat dilakukan untuk pembubaran lembaga negara yang keberadaannya (baik organ dan fungsi) melalui UUD tak lain melalui amandemen konstitusi. Dalam konteks konstitusi di Indonesia yang karakteristik perubahannya bercirikan rigid, tidak mudah untuk membubarkan lembaga negara yang masuk klaster ini.

Dalam konteks ini, keberadaan OJK masuk klaster kedua yang pendiriannya melalui payung hukum berupa UU yang jika dirunut merupakan hasil pendelegasian dari Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Terkait mekanisme pembubaran lembaga OJK, prosedurnya tidak berbeda saat mendirikannya yakni melalui prosedur perubahan UU. Dalam hal ini, harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Namun demikian, ada satu mekanisme yang dapat ditempuh tanpa melalui prosedur normal seperti dalam pembentukan UU yakni melalui mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden. Dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan Presiden berhak menetapkan Perppu jika terdapat keadaan genting dan memaksa.

Dalam konteks tersebut, putusan MK Nomor 138/2009 telah memberi panduan mengenai batasan “kegentingan yang memaksa” sebagai dasar dalam penerbitan Perppu oleh Presiden. Terdapat tiga kondisi yang menjadi kriteria keadaan genting dan memaksa yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah melalui keberadaan UU, terdapat UU namun belum memadai, serta terjadinya kekosongan hukum (tidak adanya UU). Paramater ini menjadi guidance bagi Presiden dalam menerbitkan sebuah Perppu.

Pertanyaannya, apakah situasi saat ini khususnya yang terjadi di OJK cukup menjadi alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu? Apakah persoalan yang muncul di sektor jasa keuangan Indonesia menjadikan alasan yang kuat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu dengan mengembalikan fungsi yang dimiliki OJK saat ini ke BI?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Inggris Juara Grup L,...
Inggris Juara Grup L, Kroasia Susah Payah Kalahkan Ghana
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved