Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan PPN Membingungkan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang mepet menjelang implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem mereka.
Misbakhun menyampaikan meskipun pengusaha dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir dan tidak sesuai dengan arahan Presiden dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang bertentangan dengan perintah Presiden dan UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, membuat peraturan yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga meminta agar mekanisme penyusunan peraturan dilakukan dengan cermat sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang menjadi salah satu aspek strategis dalam perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat dan transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik.
Misbakhun menyampaikan meskipun pengusaha dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang multitafsir dan tidak sesuai dengan arahan Presiden dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang bertentangan dengan perintah Presiden dan UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, membuat peraturan yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga meminta agar mekanisme penyusunan peraturan dilakukan dengan cermat sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang menjadi salah satu aspek strategis dalam perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang akurat dan transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik.
(abd)
Lihat Juga :