Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Masyarakat Sipil
Kamis, 02 Januari 2025 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” katanya.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” katanya.
Lihat Juga :