Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen
Selasa, 31 Desember 2024 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, perihal keadilan ekonomi, yang mana rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen itu harus dibatalkan. Sebabnya, menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen menambah beban masyarakat, masyarakat harus membayar lebih mahal, membuat hidup menjadi lebih susah lagi.
"Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak," papar Ray Rangkuti.
Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.
Baca juga: Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.
"Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak," papar Ray Rangkuti.
Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.
Baca juga: Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen
Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.
Lihat Juga :