Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:40 WIB
loading...
Profil Eko Aryanto,...
Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT
A A A
JAKARTA - Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis . Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara.

Vonis ringan yang diberikan Eko Aryanto menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan faktor peringan hukuman seperti Harvey yang bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum.


Profil Hakim Eko Aryanto

Eko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Sekelumit tentang Eko Aryanto yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri. Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.

Bicara soal kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. Dia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Berikut rinciannya:

Baca juga: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total: Rp 910.000.000

-Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

-Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000

-Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp 50.000.000

-Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000

-Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Terbaru, Eko Aryanto disorot setelah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat vonis penjara 12 tahun. Namun, di luar dugaan dia justru meringankan vonis tersebut menjadi 6,5 tahun saja.

Saat menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Harvey dilakukan saat negara tengah berupaya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa dianggap berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Hal meringankan sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Eko dalam sidang.

Demikian ulasan mengenai profil Eko Aryanto, hakim yang meringankan vonis Harvey Moeis dengan alasan punya tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Intip Koleksi Mobil...
Intip Koleksi Mobil Mewah Harvey Moeis yang Mejeng di BPA Fair 2026, Mini Cooper hingga Mercedes-Benz!
Anak Riza Chalid Divonis...
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terkait Kasus Tata Kelola Minyak
Kejagung Sebut Tak Sita...
Kejagung Sebut Tak Sita Semua Aset Sandra Dewi Dalam Kasus Harvey Moeis
Kejagung Jebloskan Harvey...
Kejagung Jebloskan Harvey Moeis Terpidana 20 Tahun ke Lapas Cibinong
Alasan Sandra Dewi Cabut...
Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya hingga Deposito
Sandra Dewi Cabut Gugatan...
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Dewi Rezer Gagal Borong...
Dewi Rezer Gagal Borong Tas dan Perhiasan di BPA Fair 2026: Sudah Habis Semua!
Kolaborasi Membangun...
Kolaborasi Membangun SDM Unggul Menuju Generasi Emas 2045
Rekomendasi
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved