Hakim Perintahkan Aset Sitaan Dibalikin ke Helena Lim, Apa Saja?

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:23 WIB
loading...
Hakim Perintahkan Aset...
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan aset terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim yang disita dikembalikan. Lantas apa saja barang yang dikembalikan?

Perintah pengembalian aset yang disita disampaikan hakim saat membacakan amar putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim mulanya menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.

"Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar hakim.

Baca juga: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti nomor urut 7.1 sd 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena," kata hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita juga dikembalikan kepada Helena.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved