Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim
Senin, 30 Desember 2024 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
“Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 juta US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh karena itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah yang diterima yaitu Rp900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 juta US Dolar yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh karena itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah yang diterima yaitu Rp900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
(rca)
Lihat Juga :