Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya

Senin, 30 Desember 2024 - 13:08 WIB
loading...
Ibunda Helena Lim Menangis...
Hoa Lian, ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Hoa Lian, ibunda Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim , menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim terpaksa memerintahkan ibu Helena dibawa keluar dari ruang sidang.

Kejadian itu bermula saat anggota majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat tengah membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap para terdakwa.

Kemudian, sang ibu menangis yang membuat perhatian pengunjung sidang teralihkan. Selanjutnya, majelis hakim meminta pihak keamanan untuk membawa ibu tersebut keluar dari ruang sidang.



"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sela pembacaan pertimbangan vonis Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Ibunda Helena kemudian dibawa keluar dari ruang persidangan. Tim kuasa hukum Helena dan petugas keamanan Pengadilan membawa keluar ibunda Helena menggunakan kursi roda.

"Tukar aja pakai nyawa saya," kata ibunda Helena, Hoa Lian saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara.

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.



"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)