Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai langkah KPK yang mencekal keduanya menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDIP. "Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto memiliki dasar hukum.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
Seperti diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto memiliki dasar hukum.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
(jon)
Lihat Juga :