Soal PPN 12%, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:08 WIB
loading...
Soal PPN 12%, Uskup...
Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menyoroti rencana polemik kenaikan PPN jadi 12% Foto/SNDOnews
A A A
JAKARTA - Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%. Uskup Agung meminta meminta masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

"Mengenai PPN pasti nanti yang mempunyai keahlian di bidang itu tidak akan berhenti berdiskusi. Hanya tentu kalau pemerintah sudah memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis," kata Suharyo di Gereja Katedral, Rabu (25/12/2024).

Kendati begitu, Uskup Agung meminta masyarakat tetap bersikap kritis menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya, setiap kebijakan harus dikritisi terkait dampak dan masalah yang akan ditimbulkan.

Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12%, Pembatalan Bisa Dilakukan Presiden Prabowo

“Artinya, sudahlah ikut pemerintah, tidak, artinya kritis terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul terhadap keputusan dan kita tidak tahu apa yang akan timbul dari masalahnya,” ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan terkait kebijakan PPN 12%. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. "Seluruhnya bebas PPN," tegasnya.

Adapun kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara, untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Rekomendasi
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
PSBB Jakarta, Polda...
PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Tilang Elektronik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved