Sosok Komjen Pol Setyo Budiyanto, Belum Seminggu Jadi Ketua KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Setyo di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (2011), Kapolda Nusa Tenggara Timur (2021) hingga Kapolda Sulawesi Utara (2022).

Melihat sepak terjangnya, Setyo cukup berpengalaman dalam bidang penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Lampung, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Polda Papua hingga Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

Pada periode 2020-2021, Setyo juga bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi Direktur Penyidikan KPK sebelum akhirnya beralih menjadi Kapolda NTT pada Desember 2021.

Beberapa waktu bertugas di tempat lain, Setyo Budianto kembali ke KPK. Pada akhir 2024 ini, ia telah dilantik menjadi Ketua KPK.

Belum lama bertugas, Setyo sebagai pimpinan KPK langsung mencuri perhatian dengan menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Setyo Budiyanto Beberkan Alasan Hasto Jadi Tersangka


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak 2019, tetapi karena kecukupan buktinya terlihat sekarang, maka penetapannya pun baru-baru ini.

"Kemudian baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya," ujar Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menambahkan, sebagaimana dijelaskan di awal, penyidik lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku. Jadi, sebelumnya ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.

"Nah, di situlah kita dapat banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.

Lebih jauh, sebelumnya Setyo menyatakan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)