Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 23 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
Kemenkum: Pendaftaran...
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

"Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek," tuturnya, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Stafsus Menkumham Ingatkan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

"Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21," terang Ok Saidin.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jadi Kekuatan Hadapi Pebisnis Besar

Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.

“Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.

“Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
10 Universitas dengan...
10 Universitas dengan Permohonan Paten Terbanyak, Unair Ungguli UGM dan ITB
Rekomendasi
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved