Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Senin, 23 Desember 2024 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
(cip)
Lihat Juga :