KPK Periksa Artis Cantik Faye Nicole Terkait Kasus Wawan

Jum'at, 24 Januari 2020 - 19:37 WIB
KPK Periksa Artis Cantik Faye Nicole Terkait Kasus Wawan
KPK Periksa Artis Cantik Faye Nicole Terkait Kasus Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis sekaligus model cantik Faye Nicole Jones, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yakni, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW, kasus suap Lapas Sukamiskin," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020). (Baca juga: KPK Panggil Dua Kalapas untuk Dalami Kasus Dugaan Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin)

Faye tampak merampungkan pemeriksaannya dan keluar dari Gedung KPK pukul 17.00 WIB. Saat ditanyai awak media, Faye tak banyak bicara terkait pemeriksaannya, dirinya hanya melemparkan senyum dan sesekali berpaling untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Sebelumnya pada Rabu, 18 Desember 2019, Faye Nicole Jones tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sementara KPK tidak menerima informasi alasan ketidakhadiran Faye Nicole, pada saat itu.

Diketahui, dalam persidangan perkara suap pemberian izin di Lapas Sukamiskin terungkap Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

Nama Faye Nicole Jones disebut-sebut sebagai artis yang dikencani oleh Wawan. KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait perginya narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung saat itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan almarhum Fuad Amin.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3232 seconds (0.1#10.140)