Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi

Jum'at, 20 Desember 2024 - 06:36 WIB
loading...
A A A
Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.

Yusril mengungkapkan, Kemenko Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan. Prabowo menyampaikan itu saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Habiburokhman Sebut...
Habiburokhman Sebut Prabowo Bukan Presiden yang Gampang Dikibuli Menteri
Habiburokhman Ungkap...
Habiburokhman Ungkap Prabowo Tahu Gerak-gerik Tukang Olah
Megawati dan Prabowo...
Megawati dan Prabowo Hampir Bertemu untuk Kedua Kali tapi Urung Terjadi, Apa Penyebabnya?
Kapan Marsinah Dianugerahi...
Kapan Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan? Mensos Bilang Tak Mungkin Tahun Ini
Prabowo Blak-blakan:...
Prabowo Blak-blakan: Impor Energi Indonesia Setiap Tahun Capai Rp656 Triliun
Prabowo Tak Segan Copot...
Prabowo Tak Segan Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Regulasi
Langkah Satgas Anti...
Langkah Satgas Anti Premanisme Bongkar Pemalangan Jalan di Cikarang Diapresiasi
Rekomendasi
4 Wakil Indonesia Tembus...
4 Wakil Indonesia Tembus Babak 16 Besar Malaysia Masters 2025
Kutukan Juara Pelatih...
Kutukan Juara Pelatih Manchester United Hantui Ruben Amorim Jelang Final Liga Europa
China Puji Performa...
China Puji Performa Pakistan dalam Perang 4 Hari dengan India
Berita Terkini
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved