PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus
Rabu, 18 Desember 2024 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Baca juga: Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot
Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.
Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ucapnya.
Baca juga: Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot
Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.
Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :